pengertian jurnalistik
jurnalistik adalah
proses, teknik dan ilmu pengumpulan, penulisan, penyuntingan dan publikasi
berita. Jurnalistik atau Kewartawanan berasal dari kata Journal yang
berarti catatan harian atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau
diartikan dengan surat kabar. Kata Journal berasal dari bahasa
Latin dari kata Diurnalis, yang berarti orang yang melakukan
pekerjaan jurnalistik. Jadi Secara Etiomologis (asal Usul Kata/istilah
kata), jurnalistik adalah laporan tentang peristiwa sehari-hari yang saat ini
kita kenal dengan istilah "berita" (news). Sedangkan
secara singkat/sederhana adalah kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan
atau pelaporan setiap hari.
Pengertian Jurnalistik Menurut Para Ahli
- F.Fraser
Bond: Pengertian jurnalistik menurut F.Fraser
Bond adalah segala bentuk yang membuat berita dan ulasan mengenai berita
sampai pada kelompok pemerhati.
- M.Ridwan: Menurutnya, pengertian Jurnalistik adalah suatu kepandaian
praktis mengumpulkan, mengedit berita untuk pemberitaan dalam surat kabar,
majalah, atau terbitan terbitan berkala lainnya.
- Adinegoro: Pengertian Jurnalistik menurut Adinegoro adalah semacam kepandaian
karang mengarang yang pokoknya memberi perkabaran pada masyarakat dengan
selekas-lekasnya agar tersiar seluas-luasnya.
Sejarah Jurnalistik Indonesia
Sejarah Jurnalistik Indonesia - Awal mulanya, sejarah jurnalistik diawali dari
komunikasi antar manusia yang bergantung dari mulut ke mulut. Catatan sejarah
yang berkaitan dengan penerbitan media massa terpicu penemuan mesin cetak oleh
Johannes Getenberg.
Di Indonesia, perkembangan kegiatan
jurnalistik diawali oleh Belanda. Sebagian pejuang kemerdekaan Indonesia pun
menggunakan kewartawanan sebagai alat perjuangan. Di era-era inilah Bintang
Timoer, Java Bode, Bintang Barat, dan Medan Prijaji terbit.
Bentuk-Bentuk Jurnaistik
Bentuk-bentuk
jurnalistik terbagi dalam 3 bagian besar antara lain sebai berikut..
- Media
Cetak
- Media
elektronik auditif
- Audio
Visual
jenis-jenis Jurnalistik
1. Citizen Journalism
(Jurnalisme Warga Negara atau Penduduk)
2. Yellow
Journalism
3.
Jurnalisme Lher
4.
Jurnalisme Presisi
Fungsi dan Tugas Jurnalistik
Fungsi dan tugas jurnalistik sesuai dengan
undang-undang poko pers Bab. II pasal 3 adalah sebagai berikut:
a. Pers nasional berfungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
b. Disamping fungsi tersebut, pers
nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.










